Pemda DIY Janji Warga Terdampak Tol Yogya - Solo Dapat Ganti Untung

4 Desember 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tol Yogya-Solo direncanakan akan dibangun mulai 2020 mendatang. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DI Yogyakarta pun mulai melakukan sosialisasi pembangunan tol sepanjang 22,36 kilometer tersebut. Sosialisasi pertama dilakukan di Balai Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY, Krido Suprayitno, mengatakan bahwa Tol Yogya-Solo ini akan berdampak pada 2.906 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 165 bidang di antaranya berada di Desa Bokoharjo. Dari pertemuan kali ini bisa dipastikan nama-nama pemilik tanah yang terdampak.
“Tadi di desa ini ada lokasi dua dusun. Pelemsari dan Jobohan. Pelemsari ada 80 pemilik tanah dan Jobohan 85 pemilik tanah. Kemudian yang rumah utuh terkena (dampak) utuh 93. Sebagaian besar lahan pertanian dan pekarangan. Setelah dicek kita bersama tadi, tidak ada bangunan untuk kepentingan sosial misalnya Masjid,” ujar Krido ditemui usai sosialisasi.
Krido menjelaskan setelah ini sosialisasi akan dilanjutkan ke desa di wilayah Kecamatan Kalasan, dengan begitu akan terdata nama pemilik dan bangunan yang terdampak seperti di Bokoharjo. Sementara di Bokoharjo ini dia memberi waktu dua minggu kepada tim satgas lapangan untuk validasi.
ADVERTISEMENT
“Langsung bekerja tim satgas lapangan yang dipimpin kepala desa. Untuk memvalidasi dan mensinkronkan selama dua minggu. Adapun kertas kerja disiapkan oleh Pak Totok (PPK) dan Dirjen Bina Marga,” ujar dia.
Setelah validasi selama dua minggu maka akan digelar konsultasi publik untuk tahapan lanjutan. Krido memastikan warga yang terdampak akan mendapatkan ganti untung yang sesuai. Krido meminta kepada warga untuk mendampingi petugas ketika survei dilakukan.
“Oh pasti warga diuntungkan. Appraisal profesional di bidangnya. Sehingga diwajibkan ketika survei lapangan para pemilik tanah dan bangunan harus mendampingi petugas karena akan menyampaikan informasi yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani oleh pemilik tanah sehingga masyarakat diharapakan bisa menyampaikan selengkap-lengkapnya termasuk kegiatan usaha-usaha. Baik yang sifatnya ekonomis dan tidak ekonomis sehingga terdata di sini,” kata Krido.
ADVERTISEMENT
Krido tak memungkiri bahwa dalam pertemuan ini banyak warga yang bertanya soal kapan jadwal survei, pematokan, hingga proses pembelian. Dia menegaskan hal itu baru bisa dijawab setelah terbit penetapan lokasi atau penlok.
“Penetapan penlok sesuai Pergub 47 tahun 2017. Pekarangan dan tanah juga ada nilai ekonomisnya ada elemen dicek kembali nilai-nilai ekonomi walaupun lahan perkarangan,” kata Krido.
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Pixabay
Warga juga diminta tidak khawatir apabila bidang tanah yang terdampak hanya sebagaian namun sebagian lagi tidak bisa termanfaatkan maka akan dibebaskan keseluruhannya. Pun juga warga yang terdampak bukan pembangunan fisik juga akan diperhatikan.
“Ketika warga terdampak bukan bangunan fisik tapi karena lingkungan itu menjadi pertimbangan tim pengadaan tanah. Nanti bekerja apakah sudut polusinya, kerusakan jalan keluar masuk ada perhitungan ganti untungnya,” kata Krido.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah seorang warga bernama Rukiman (66) berharap warga mendapat ganti untung yang sesuai terlebih bagi yang rumahnya terdampak. Dia mengatakan harga tanah di sini per meter perseginya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
“Rumah saya utara jalan habis. Kan ada dua. Utara luasnya 170 meter persegi penuh bangunan. Kalau selatan jalan 100 meter persegi tapi yang selatan infonya cuma sedikit dampaknya,” kata dia.
“Permintaan warga, tanah berapa bangunan bisa menyesuaikan kan ada yang tanah, ada yang lantai,” ujar dia.