Pemerintah Akan Batasi E-Commerce Asing, Kemenkop UKM: Untuk Lindungi UMKM Lokal

14 Juni 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat dengan pihak e-commerce, Selasa (14/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat dengan pihak e-commerce, Selasa (14/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia berencana Pemerintah akan membatasi kehadiran e-commerce asing di Indonesia. Hal tersebut nantinya akan tercantum dalam perubahan aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya sedang melakukan konsultasi, untuk meminta masukan dari pelaku UMKM, dan beberapa Asosiasi. Sejatinya pembatasan e-commerce asing ini merupakan perintah dari Presiden Jokowi untuk re-desain bisnis ekonomi digital.
"Pak Presiden ingin melindungi tiga hal yakni melindungi industri negeri termasuk e-commerce dalam negeri, melindungi UMKM, serta melindungi konsumen," kata Teten kepada wartawan setelah melakukan rapat koordinasi di Gedung Kemenkop UKM, Selasa (14/6).
Teten menjelaskan, kebijakan nasional mengenai ekonomi digital perlu diperluas. Termasuk di dalamnya pengaturan data market place.
"Kita akan percepat mengenai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Permendag tersebut akan direvisi untuk menyelamatkan produk UMKM dari gempuran barang impor yang marak dijual bebas di e-commerce Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat dengan pihak e-commerce, Selasa (14/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Teten mengungkapkan, pemerintah berharap e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya. Oleh karena itu, saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan, untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ini.
"Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) menuturkan, pihaknya telah memberikan masukan secara komprehensif mengenai revisi Permendag Nomor 50. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.
ADVERTISEMENT
"Revisi dari Permendag ini bisa menimbulkan market yang lebih bagus lagi," ungkap Bhima dengan optimis kepada wartawan setelah melakukan rapat koordinasi di Gedung Kemenkop UKM, Selasa (14/6).