Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak DINFRA, DIRE, dan Reksa Dana

1 Agustus 2019 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksa dana. Dalam waktu dekat, akan terbit revisi peraturan pemerintah (PP) yang memuat hal ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah, mengatakan pajak bunga obligasi selama ini diatur dalam PP No. 100 Tahun 2013. Adapun beleid tersebut merupakan revisi atas PP No. 16 Tahun 2009 tentang PPh Atas Penghasilan Bunga Obligasi.
“Aturan ini mengatur tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan adalah 5 persen untuk tahun 2014 sampai dengan 2020. Lalu, sebesar 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya,” katanya saat ditemui di Hotel Dynasty, Bali, Kamis (1/8).
Kegiatan Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak 2019 di Bali. Foto: Elsa Olivia Touran/kumparan
Lebih lanjut dia mengatakan, tarif pajak tersebut akan dibuat 0 persen yang berlaku hingga 2020. Setelahnya, baru akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Revisi PP tersebut juga akan diperluas yakni kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). "Skemanya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0 persen, setelahnya 10 persen,” jelas Yunirwansyah.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, insentif ini dapat mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate. "PP-nya sudah jadi, mungkin minggu ini atau minggu depan keluar dan langsung berlaku sejak diundangkan," ungkapnya.