Pemerintah Akan Beri Subsidi Bunga KPR hingga Tipe Rumah 70

29 Juli 2020 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melintas di depan Rumah untuk Milenial yang baru dibangun di kawasan Anduring, Padang, Sumatera Barat. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melintas di depan Rumah untuk Milenial yang baru dibangun di kawasan Anduring, Padang, Sumatera Barat. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
ADVERTISEMENT
Pemerintah segera merealisasikan rencana mensubsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga tipe rumah 70 meter persegi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelemahan di sektor properti akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya bersama OJK hingga saat ini masih mengumpulkan data nama hingga alamat (by name by address) debitur KPR, mulai dari tipe rumah 21 hingga 70 meter persegi.
"Sektor perumahan KPR 70 adalah yang masuk bisa dapatkan subsidi bunga dari program PEN. Kami akan kumpulkan data dari OJK," kata Suahasil dalam webinar bertajuk Sinergi untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perumahan, Rabu (29/7).
Nantinya, pemerintah juga akan bekerjasama dengan bank penyalur untuk menghitung besaran pemberian subsidi bunga KPR yang tepat kepada debitur. Suahasil memastikan rencana tersebut masih terus berjalan dan digodok hingga saat ini.
"Nanti kami kerja sama dengan perbankan penyalur untuk hitung subsidi bunga yang diberikan ke nasabah. Desainnya ada dan sedang berjalan," katanya.
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
Rencana pemberian subsidi bunga KPR sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu, bersamaan dengan subsidi bunga untuk UMKM dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
ADVERTISEMENT
Namun dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah baru menganggarkan subsidi bunga untuk UMKM yang totalnya senilai Rp 35,28 triliun.
Untuk subsidi bunga KPR, saat itu pemerintah berencana akan memberikan subsidi selama enam bulan sejak April hingga September 2020 dalam dua tahap untuk dua kategori.
Pertama, bagi nilai kredit di bawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama, serta 3 persen pada tiga bulan berikutnya.
Kedua, untuk nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.