Pemerintah Akui Terlambat Terbitkan Perppu Hadapi Corona

1 April 2020 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo tiba di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo tiba di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kemarin (31/3) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Candra Fajri Ananda mengakui bahwa sejatinya pemerintah terlambat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Pemerintah dalam konteks menyelamatkan, kita terlambat menyadari adanya kencangnya COVID-19,” ungkap Candra saat diskusi Meneropong Fiscal Policy Atasi Corona di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Chandra, pada Januari hingga Februari lalu, Indonesia belum menyadari ancaman virus corona. Padahal saat itu, kondisi di China makin serius.
Indonesia saat itu justru tengah berfokus untuk menyelamatkan perekonomian domestik karena pertumbuhan ekonomi di 2019 tidak sebaik yang diharapkan. Barulah memasuki Maret 2020, virus corona mulai menghantam Indonesia. Hingga akhir bulan, sudah dilaporkan 1.000 orang lebih yang positif terinfeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang begitu cepat dan respons awal yang terlambat dalam menyadari dampak pandemi ini pun membuat pemerintah harus memutar otak untuk segera ambil langkah. Apalagi dampak pandemi virus corona makin terasa di Indonesia. Beberapa sektor bisnis jadi melambat bahwa ancaman PHK di depan mata. Chandra mengakui bahwa kondisi tersebut tidak mudah.
Menurutnya pemerintah dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan perubahan APBN atau menerbitkan Perppu. Opsi pertama menurut Chandra terlalu membutuhkan waktu lama. Alhasil pemerintah terpaksa menerbitkan Perppu.
“Kita dihadapkan dua pilihan, pertama masuk APBN-P. Ini ada normal proses yang berhadapan DPR. Tapi ini butuh cepat, maka kedua adalah Perppu. Dan kita terpaksa mengambil Perppu, jadi kenapa ini agak terlambat,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jokowi mengaku kondisi saat ini memaksanya untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut Jokowi, pandemi virus corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat.
Jokowi mengklaim Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.