Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, Dipimpin Wapres

13 Maret 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi, usai Jakarta tak menyandang status ibu kota. Rencananya, dewan tersebut akan dipimpin oleh wakil presiden (wapres).
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan keputusan mengenai pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, pembentukan dewan ini dilakukan untuk mensinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur).
"Akhirnya disepakati disebut saja kawasan aglomerasi. Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common problem," kata Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR RI, Rabu (13/3).
Tito menjelaskan, prinsip utama kawasan aglomerasi adalah harmonisasi program, mulai dari perencanaan hingga melakukan evaluasi secara reguler.
"Banyak sekali daerah-daerah yang tidak sinkron dan ini perlu ada yang melakukan itu," ujar Tito.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masalah itu tidak bisa ditangani oleh satu Kementerian, atau bahkan Kementerian Koordinator. Perlu bantuan tangan presiden dan wakil presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kita melihat presiden memiliki tanggung jawab nasional pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," ungkap Tito.
"Kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden," tambahnya.