Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
·waktu baca 3 menit

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Langkah itu sebagai upaya membuat harga tiket pesawat di Indonesia lebih efisien di.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga setelah acara Road to: Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Sandiaga menjelaskan satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Sandiaga menilai bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar Sandiaga.
Harga Tiket Mahal, Luhut Kaji Pembebasan Bea Impor Kebutuhan Perawatan Pesawat
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemerintah telah menggelar rapat dalam rangka menyiapkan langkah penurunan harga tiket pesawat.
Luhut tidak menampik, Indonesia termasuk negara dengan tarif pesawat yang paling tinggi di ASEAN, setelah Brasil.
"Cost per block hour (CBH) merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Kamis (11/7).
Menurut Luhut, nantinya akan disusun strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga menyusun rencana untuk menggodok kebijakan pembebasan bea masuk barang impor untuk kebutuhan penerbangan.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur," tambah Luhut.
Luhut menjelaskan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN Iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat. Sehingga, menurut dia, penyesuaian mekanisme perhitungan tarif akan memangkas harga tiket pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.
Luhut juga melirik evaluasi terhadap peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan yang sering kali terabaikan. Padahal bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Hal ini dilakukan seiring dengan pengkajian ulang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa tujuan penerbangan prioritas.
