Pemerintah Bakal Hapus Pegawai Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

27 Januari 2020 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Nantinya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah akan dihapus.
ADVERTISEMENT
Itu artinya, para abdi negara yang terdaftar hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana ini pun menuai kontra dari berbagai kalangan.
DPR pun menyatakan persetujuannya atas rencana ini. Jika aturan ini jadi diteken, bagaimana nasib PNS honorer? Berikut kumparan rangkum, Senin (27/1).

Penghapusan Pegawai Honorer untuk Restrukturisasi

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan pegawai honorer dilakukan tujuan restrukturisasi. Diakuinya, rencana ini sudah sejak lama digagas.
Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam beleid tersebut, hanya ada dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain dua jabatan itu, akan dihapuskan.
ADVERTISEMENT
"Dengan berlakunya aturan ini, maka status kepegawaian instansi pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP 49 diundangkan," katanya kepada kumparan, Minggu (26/1).
Menpan RB Tjahjo Kumolo tiba di Gdung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tjahjo beralasan, penghapusan tenaga honorer ini sebagai upaya restrukturisasi ASN dari administratif ke fungsional. Sebab, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkeahlian untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.
Saat ini, diketahui jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4.286.918 orang. Sebanyak 70 persen dari jumlah tersebut masih berada di pemda.
Di sisi lain, proporsinya juga dinilai belum berimbang karena masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif.
"Saat ini jabatan pelaksana yang bersifat administratif masih sebanyak 1,6 juta," kata dia.
ADVERTISEMENT

Pegawai Honorer Daftar CPNS atau PPPK

Tjahjo mengatakan, bagi PNS honorer dipersilakan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun jumlah tenaga honorer pemerintah yang tercatat masih sebanyak 438.590 orang, dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.
"Hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta Komisi X DPR RI bagi THK II yang belum terangkat diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 kali kesempatan seleksi (CPNS dan PPPK)," katanya.
Menurutnya, ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Seleksi telah dilakukan pada tahun 2013 terhadap 648.462 THK II. Dari hasil seleksi itu, yang berhasil lulus hanya sebanyak 209.872 orang.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

PGRI Tolak Penghapusan Pegawai Honorer

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, jika tenaga honorer dihapus, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan berhenti. Sebab masih banyak sekolah yang bergantung pada guru berstatus pegawai honorer.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita membaca berita ke depan tidak ada tenaga honorer. Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini, sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya," kata Unifah usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Unifah meminta guru honorer dapat segera mengikuti proses dan prosedur agar dapat diangkat sebagai PNS. Namun, ia juga mendesak agar pemerintah dapat mengakomodir guru honorer yang tidak lulus tes agar posisinya jelas dan dapat terus mengabdi.

Kepala Daerah Tolak Penghapusan Pegawai Honorer

Kepala daerah pun merespons rencana pemerintah. Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan keberatan dengan penghapusan tenaga honorer dan akan mempertahankan mereka di lingkungan Pemprov Banten.
Justru Wahidin berencana mengangkat para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten menjadi pegawai tetap. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk pembahasan pengangkatan status pegawai honorer di Banten.
ADVERTISEMENT
"Mereka sudah kerja lama, terus kita pecat gitu? Ya enggaklah. Masa mereka sudah lama kerja di kita, banyak bantu, terus mau kita bunuh? Kan punya anak istri. Kita punya duit untuk gaji ya kita gaji," kata Wahidin dikutip dari Antara, Jumat (24/1).
Hal yang sama juga diungkapkan Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto. Dia menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer. Ia menegaskan Pemprov Kepri masih membutuhkan pegawai honorer demi pembangunan dan perekonomian daerah.
Isdianto mengungkapkan sebagian besar pegawai honorer merupakan kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya di instansi pemerintahan. Sehingga ia tidak ingin tenaga honorer dihapus.
"Kalau tak perlu (honorer), tak mungkin kita rekrut mereka. Dengan alasan kemanusiaan, mereka punya anak dan istri di rumah yang harus dinafkahi," kata Isdianto dikutip dari Antara, Minggu (26/1).
ADVERTISEMENT