Pemerintah Bayar Utang Rp 90 T ke Pertamina dan PLN, Tak Pakai Dana PEN

4 Juni 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pertamina Persero  Foto: bumn.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina Persero Foto: bumn.go.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah siap membayar kompensasi atau utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp 90,42 triliun. Untuk Pertamina sebesar Rp 45 triliun dan PLN Rp 45,42 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pembayaran kompensasi untuk Pertamina dan PLN tersebut di luar anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak virus corona. Adapun total anggaran untuk PEN saat ini mencapai Rp 677,2 triliun.
"Kita tidak klaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai PEN, enggak ada di sini. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar," ujar Febrio dalam video conference, Kamis (4/6).
Menurut dia, kompensasi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun terakhir. Namun Febrio tak menjelaskan lebih lanjut kompensasi yang akan dibayar tersebut dilakukan sejak tahun berapa.
"Dengan audit BPK kemarin, pemerintah harus bayar utang kompensasi tersebut, itu kewajiban pemerintah yang bertahun-tahun," jelasnya.
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
Febrio menjelaskan, BUMN yang mendapatkan dana PEN adalah yang terdampak pandemi virus corona. Sehingga menurutnya, PLN dan Pertamina bukanlah BUMN yang terdampak langsung COVID-19, namun perlu tetap mendapat dukungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sisi lain, kondisi PLN dan Pertamina perlu dukungan tahun ini, kalau enggak risikonya menyangkut sovereign, PLN dan Pertamina perusahaan global. Pertamina itu ketika di pasar global jadi representasi pemerintah, ada peran sovereign," tuturnya.
Ada sejumlah BUMN yang mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk memulihkan ekonomi domestik. Dana tersebut masuk dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana talangan.
PMN jumlahnya sebesar Rp 15,5 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikkan negara tersebut yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 8,5 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun.
Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6 triliun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk dana talangan diberikan kepada lima BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) sebesar Rp 650 miliar; dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.
Selain itu, dana talangan juga diberikan ke PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.