Pemerintah Belum Bayar Pembebasan Lahan 313 Bidang Tanah Stasiun Bandara YIA

3 Juli 2020 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana proses pembangunan Stasiun KA di Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proses pembangunan Stasiun KA di Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mencatat, pemerintah belum membayar pembebasan lahan 313 bidang tanah untuk jalur KA Bandara dari Stasiun Kedundang hingga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
Menurut Bupati Kulon Progo, Sutedjo, terdapat 560 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA. Dari jumlah itu, baru baru 247 bidang tanah yang sudah selesai proses ganti ruginya, sisanya 313 bidang hingga saat ini belum dibayar.
"Percepatan pembayaran ganti rugi sangat mendesak segera dilakukan supaya sikap dan dukungan warga berubah sikap," kata Sutedjo saat rapat virtual bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (3/7).
Ia mengatakan proses pembebasan lahan stasiun di Kulon Progo dimulai dengan lancar, baik, dan cepat. Ia memohon Kemenhub mengimbangi dengan upaya proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan.
Padahal seluruh warga terdampak sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel. Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (11/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sutedjo mengatakan sejauh ini, pemilik lahan telah mengumpulkan seluruh persyaratan dalam pembebasan lahan. Namun, masih ada 313 bidang yang belum dibayarkan ganti ruginya.
ADVERTISEMENT
Sepanjang yang ia ketahui, persyaratan dari warga sudah sesuai yang diperintahkan. Jika ada yang masih terdapat kekurangan, dia meminta segera diinformasikan. Sampai saat ini, belum ada informasi kekurangan itu.
Kini, pembangunan fisik jalur kereta api Bandara Internasional Yogyakarta tersebut sudah berjalan. Namun lahan yang digunakan ada beberapa yang belum dilakukan di pembayaran. Pemilih lahan ada yang merelakan dilakukan sewa sampai dilakukan pembayaran. Di sisi lain, ada warga yang menolak lahannya disewa.
Sutedjo sangat khawatir lambannya pembayaran ganti rugi lahan ini, warga akan berubah sikap.
"Salah satu jalan ini segera diselesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Kalau ada kendala regulasi, kami mohon ada kebijakan diskresi supaya cepat pembayaran ganti rugi lahan ini," harapnya seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT