Pemerintah Belum Bayar Tagihan ke PLN Rp 48 Triliun

22 April 2020 17:12 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini berikan sambutan. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini berikan sambutan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) mengungkap ada piutang kompensasi perseroan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 48 triliun. Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, piutang tersebut merupakan akumulasi tahun 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp 23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp 25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," ujar Zulkifli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Komisi VII secara online, Rabu (22/4).
Pasukan siaga PLN TJBB sedang melakukan tugasnya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan agar piutang tersebut bisa segera dibayarkan. Yaitu, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar," kata dia.
Selain karena situasi sulit di tengah pandemi ini, pihaknya mengatakan, urgensi pembayaran piutang tersebut juga tak lepas dari beban keuangan PLN yang juga terus berjalan. Hingga akhir tahun ini misalnya, PLN juga memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 35 triliun.
ADVERTISEMENT
"Utang jatuh tempo tahun ini Rp 35 triliun, ini merupakan tanggung jawab," ujarnya.