Pemerintah Belum Rampungkan Ratifikasi RCEP, Ini Alasannya

31 Desember 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Pemerintah belum merampungkan ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komperhensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Padahal perjanjian perdagangan bebas terbesar kedua di dunia tersebut akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Konsekuensinya, Indonesia belum bisa menerapkan RCEP per 1 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ratifikasi RCEP ini lambat karena prosesnya masih mandek di DPR RI.
“Seperti yang disampaikan ratifikasi ini sedang berproses di parlemen, dan di Komisi 6 itu sudah selesai. Jadi tentu pembahasan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat dua yaitu di parlemen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12).
“Konsekuensinya adalah (RCEP) kita tidak berlaku 1 Januari,” sambungnya. Airlangga pun mengatakan ratifikasi RCEP ini ditargetkan bisa rampung di kuartal I 2022.
Adapun negara yang sudah meratifikasi RCEP dan siap mengimplementasikan per di 1 Januari 2022 yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam dan Myanmar.
ADVERTISEMENT
Sementara negara mitra yang akan mengimplementasikan yaitu China, Jepang, Australia, New Zealand dan Korea Selatan. Sedangkan negara yang belum mengimplementasikan RCEP pada 1 Januari 2022 yaitu Indonesia, Filipina, dan Malaysia.
Menurut Airlangga dengan adanya RCEP ini maka perdagangan Indonesia akan memiliki pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini akan menguntungkan Indonesia apalagi menurut Airlangga saat ini terjadi lonjakan permintaan perdagangan luar negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
“Dan tentu melancarkan demand ini bisa dimanfaatkan oleh Indonesia terutama dengan RCEP ini hambatan itu bisa dikurangi di masing-masing negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mendesak DPR RI untuk segera meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Dengan demikian, kerja sama dalam blok perdagangan terbesar kedua di dunia itu bisa segera diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu mewakili pemerintah, kami memohon dengan hormat kepada Pimpinan dan Ibu Bapak Komisi VI agar persetujuan aksi ini dapat melalui UU dengan sistem yang cepat sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja Komisi VI, Senin (13/12).
Menurut Lutfi, dukungan dari lembaga legislatif sangat diperlukan untuk memuluskan proses implementasi. Negara-negara peserta RCEP telah menyatakan komitmen agar kesepakatan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2022.
Ratifikasi ini juga sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan dalam aksi ini. Selain itu menurut Lutfi, ratifikasi juga diperlukan agar Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya. Selain itu, penetapan instrumen hukum juga dimaksudkan agar pemerintah dapat menyampaikan seluruh bahan-bahan terkait naskah penjelasan rancangan perpres.
ADVERTISEMENT
“Persetujuan aksi ini dan terjemahan persetujuan untuk memenuhi persyaratan ratifikasi sehingga dapat diselesaikan dalam kesempatan pertama,” ujar Lutfi.