Pemerintah Buat Sistem Baru Pungutan Bea Masuk di e-Commerce

14 September 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Belanja Online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Belanja Online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membuat sistem baru dalam pemungutan bea masuk impor barang melalui toko online atau e-commerce.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem baru tersebut, pembayaran bea masuk barang impor di e-commerce masuk secara otomatis dengan harga barang yang tertera. Sementara sebelumnya, bea masuk barang impor e-commerce harus diurus di bandara atau pelabuhan.
"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya. Tadinya konvensional menjadi modern. Tapi ini yang penting adalah transparansi. Karena semua orang tahu, harga transaksinya segitu," kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Kementerian Keuangan, Sabtu (14/9).
Heru mengatakan penerapan bea masuk itu akan diterapkan di seluruh produk e-commerce. Dia menegaskan langkah ini bukan barang baru yang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.
"Ini bukan pajak baru, bukan pungutan baru, tetapi yang tadinya dipungut oleh petugas bea cukai langsung, kemudian kita usulkan ditempelkan di harga transaksinya," ujar Heru.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia lalu mencontohkan seperti seorang yang membeli barang impor melalui e-commerce dengan harga 100 persen. Dari harga tersebut nantinya ada tambahan bea masuk impornya 10 persen.
ADVERTISEMENT
"Dan di situ dengan jelas disebutkan bahwa 10 ini adalah pungutan bea masuk dan pajak-pajak impor. Sehingga pada saat barang itu melalui bandara, pungutan itu tidak lagi dilakukan," ujarnya.
"Ini kan membuat lebih simple dan lebih mudah serta lebih cepat bagi semua pihak. Bagi customer itu juga penting karena transparan," katanya.