Pemerintah Buka Lagi Keran Ekspor Batu Bara, Ini Tanggapan MIND ID
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID ) buka suara terkait hal tersebut. Kepala Divisi Institutional Relations Niko Chandra, mengatakan MIND ID siap patuhi regulasi pemerintah.
"MIND ID sebagai bagian BUMN, tentunya kami comply (mematuhi) terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah. Terkait kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) juga menjadi komitmen yang kami terus pegang di MIND ID," kata Niko dalam Workshop Sustainability dan Komitmen ESG Grup MIND ID, Jumat (14/1).
Niko juga mengatakan, salah satu anak usaha MIND ID yang bergerak di pertambangan batu bara yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA ) telah memastikan mematuhi pemenuhan kebutuhan produksi dalam negeri batu bara, bahkan realisasinya lebih dari 100 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat track record dari anak usaha anggota MIND ID, yaitu PTBA telah memenuhi bahkan melebihi DMO yang ditetapkan pemerintah," tutur dia.
"Hal tersebut memang bagian dari upaya kami terus mendukung Indonesia mandiri terhadap kebutuhan energi nasional," imbuh Niko.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkapkan saat ini sudah ada stok batu bara sebesar 16,2 juta ton yang bisa diamankan untuk kebutuhan selama Januari, melalui bantuan para produsen dan asosiasi angkutan.
"Bisa kita ambil kesimpulan bahwa mulai tanggal 10-11 Januari, 15 HOP untuk lokasi PLTU strategis besar dan langsung di jantung distribusi kita bisa amankan, sampai akhir Januari kita bisa pastikan pasokan ini bisa diamankan," ujar Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk PLTU yang terletak di daerah yang jauh diberi patokan 20 HOP yang harus dipenuhi. Selanjutnya, Arifin menjelaskan bahwa stok batu bara lainnya akan diekspor ke beberapa negara setelah berkoordinasi antar kementerian dan lembaga.
Perusahaan yang diizinkan untuk ekspor tersebut tetap diutamakan pada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan produksi dalam negeri atau DMO batu bara dengan realisasi 100 persen. Sedangkan untuk yang belum, akan dikenakan sanksi terlebih dahulu.