Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di DPR membuka peluang menyetujui opsi suntikan dana dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di asuransi pelat merah itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan draf yang diterima kumparan, ada berbagai opsi untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya opsi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.
“Berbagai opsi kan ada (membuka peluang PMN Rp 15 triliun). Kapan mulai melihat langkah-langkah terkait korporasinya, kan ada opsi juga holdingisasi, kemudian ada proses pengembalian seperti apa, revitalisasi seperti apa,” ujar Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Dia melanjutkan, hingga saat ini pun belum ada kejelasan langkah penyehatan apa yang akan dipilih pemerintah dan Panja Jiwasraya . Seluruh opsi itu nantinya akan diputuskan dalam rapat gabungan bersama dengan komisi lainnya di akhir Maret 2020.
"Boleh saja kalau opsi Rp 15 triliun apa penanaman modal negara, apa holdingnisasi, apa right issue. Nanti keputusan setelah reses kan tanggal 28 (Maret),” katanya.
Saat dikonfirmasi isi draf opsi penyelamatan Jiwasraya, yang salah satunya berbunyi suntikan PMN hingga Rp 15 triliun, Aria memilih bungkam. "No comment," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan hingga saat ini seluruh opsi yang diajukan pemerintah ke Panja itu masih berupa usulan. Belum ada keputusan opsi mana yang akan diputuskan.
“Kita kan kemarin FGD, masih opsional, jadi kita belum putuskan. Memang ini butuh koordinasi dengan kementerian XI, juga menunggu persetujuan dari OJK dan Kementerian Keuangan,” kata Tiko.
Dia pun tak memungkiri adanya opsi PMN sebesar Rp 15 triliun ke Jiwasraya.
“Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat. (PMN Rp 15 triliun) belum,” tambahnya.