Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law

27 April 2020 6:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mulai turun ke Jalan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta untuk tolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3).  Foto: Arfianysah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mulai turun ke Jalan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta untuk tolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3). Foto: Arfianysah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
RUU Cipta Kerja sendiri terdiri dari sebelas klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.
Selain itu, ada pula klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, terdapat beberapa perbedaan pandangan dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh. Terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor.
“Melihat polemik yang terjadi ini, pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan,” ujar Susi dalam keterangan resmi, Senin (27/4).
Menurut dia, dengan ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi.
ADVERTISEMENT
“Dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait,” katanya.
Meski demikian, tak dijelaskan lebih lanjut, apakah klaster lainnya di luar ketenagakerjaan tersebut akan tetap dibahas atau ditunda.
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) beserta para Menteri Kabinet Indonesia Maju konferensi pers di DPR RI terkait penyerahan draf Omnibus Law ke DPR. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda. Apalagi, hal tersebut ditolak oleh kelompok buruh karena dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Puan melanjutkan, alasannya karena saat ini semua pihak masih fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, ia juga meminta agar DPR juga menerima masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ujar Puan kepada wartawan, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan hal itu, Badan Legislasi DPR akan mendengarkan aspirasi buruh yang menolak pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas setuju jika pembahasan ditunda sampai situasi memungkinkan.
"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman.
Namun untuk untuk klaster lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro dan kontra, akan tetap dilanjutkan pembahasannya.
"Klaster itu kan yang tidak menimbulkan penolakan, seperti UMKM, kawasan ekonomi khusus. Kemudian di beberapa klaster menyangkut soal bab satu, dia, dan tiga, itu kan enggak ada masalah," jelasnya.
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT