Pemerintah Didesak untuk Penjarakan Pengalih Fungsi Lahan

14 Maret 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani yang bekerja di lahan pertanian milik Bagas Supratman di Teluk Naga, Tangerang. Foto: Abdul Latif / Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petani yang bekerja di lahan pertanian milik Bagas Supratman di Teluk Naga, Tangerang. Foto: Abdul Latif / Kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mengalihfungsikan lahan pertanian. Sebab, keberadaan mereka disinyalir telah menyebabkan para petani sengsara.
ADVERTISEMENT
Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Sujarwo, meminta agar pengalih fungsi harus ditindak secara tegas dan dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tidak boleh membiarkan celah sedikitpun bagi mereka yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian," ujar Sujarwo, Sabtu (14/3).
Menurut Sujarwo, selama ini ada dua faktor yang membuat praktik alih fungsi lahan terus terjadi. Pertama, pemilik modal memandang tanah sebagai long-term profit perspective (increasing return overtime for the future).
Kedua, pemilik lahan memandang area lahan sebagai unprofitable resources dengan pilihan impas, rugi atau untung sedikit.
"Jika demikian, interaksi kedua agen ekonomi akan menghasilkan transaksi yang jauh lebih mudah, yakni hanya meninggikan harga lahannya di atas ekspektasi petani, kemudian dengan sendirinya alih fungsi lahan akan terjadi," katanya.
Alih fungsi lahan pertanian Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Sejauh ini, pemerintah tercatat telah memiliki aturan ketat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian Indonesia, yaitu dengan mencantumkan pasal pidana pada Undang-undang 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Aturan ini memiliki turunan amanat mendasar yang tertuang dalam Perda RTRW dan atau RDTR Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Di samping aturan itu, ia menilai sebenarnya para petani bisa mencegah tingginya laju alih fungsi lahan melalui perspektif long-term profit. Dengan cara tersebut, petani mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha tani menjadi lebih profitable.
"Ini secara otomatis akan mencegah alih fungsi lahan. Karena petani sadar melepas lahannya akan menjadi kerugian jangka panjang bagi diri dan negaranya," katanya.
Di sisi lain, langkah untuk membuat petani melek teknologi, update terhadap informasi, serta menguasai strategi bisnis harus diperkuat. Yakni melalui kerja sama pemerintah dan perguruan tinggi untuk mendorong agar petani memiliki kemampuan yang semakin memadai.
"Petani juga harus disadarkan bahwa mereka harus mengubah mindset. Jangan hanya suka dibantu pemerintah saja, namun harus memiliki jiwa entrepreneur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT