Pemerintah Diminta Beri Keringanan Pajak untuk Tenant dan Pengelola Mal

7 April 2020 9:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu usaha yang terdampak pandemi virus corona. Sejumlah mal terpaksa tutup karena adanya imbauan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi, pengelola dan tenant mal harus tetap menjalankan kewajibannya. Mulai dari biaya operasional, listrik, tenaga kerja, hingga beban pinjaman kepada pihak ketiga.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, situasi saat ini juga membuat bisnis mal sulit. Apalagi jika mal memiliki kewajiban dalam bentuk dolar AS.
“Kalau untuk membebankan tenant dari biaya sewa dan service charge kepada pengelola mal saya rasa bukan cara tepat. Pengelola mal tentu punya pertimbangan untuk mengambil keputusan. Situasi ini mestinya bisa dipikul bersama," ujar Tauhid, Selasa (7/4).
Dia melanjutkan, pemerintah semestinya bisa memberikan keringanan atau insentif berupa restrukturisasi kredit kepada pengelola maupun tenant mal.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk menurunkan beban berupa insentif pajak kepada pengelola mal. Saat ini, insentif pajak pada stimulus kedua yang digelontorkan pemerintah hanya berfokus pada 19 sektor industri.
“Pemerintah juga bisa membuka opsi untuk menurunkan beban pajak bagi pengelola mal. Semua cara harus dicari agar ada solusi terbaik bagi semua dan ekonomi tetap bisa berjalan," jelasnya.
Meski demikian, Tauhid pun menyarankan adanya terobosan pada tenant agar bisnis tetap bertahan. Salah satunya dengan membangun fasilitas online.
“Seharusnya ada terobosan-terobosan agar tenant bisa tetap survive. Misalnya membangun fasilitas penjualan online, ini bisa jadi opsi untuk memperluas jangkauan pemasaran bagi produk-produk tenant, sehingga transaksi bisa dilakukan secara digital," kata dia.
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pendapatan semua pusat perbelanjaan dipastikan menurun dan menimbulkan kerugian akibat pandemi virus corona. Meski demikian, APPBI belum menghitung berapa potensi kerugian yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata dia, para pelaku usaha bisnis pusat perbelanjaan rata-rata masih fokus dalam penanganan operasional yang dinilai cukup kompleks.
Hal itu disebabkan karena di satu sisi pelaku pusat belanja harus turut serta membantu pencegahan COVID-19. Di sisi lain, pemilik mal juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Jadi meskipun tutup, tapi khusus untuk toko-toko seperti supermarket, hypermarket, farmasi dan lain yang sejenis tetap buka meski dengan pembatasan jam operasional," tambahnya.
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!