Pemerintah Diminta Libatkan Petani hingga Industri Susun Aturan Pertembakauan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melarang penjualan rokok eceran yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi PP 109/2012. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa melibatkan seluruh elemen ekosistem pertembakauan dalam menyusun regulasi. Menurutnya, dengan melibatkan seluruh stakeholder, regulasi yang diterbitkan nantinya bisa semakin komprehensif dan dapat diimplementasikan secara baik.
“Regulasi harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Dorongan untuk merevisi sebuah regulasi pun harus memuat aspek harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Yang terjadi selama ini di ekosistem pertembakauan, kami hanya sekadar diberi tahu, tidak dilibatkan secara utuh. Termasuk dalam proses dorongan revisi PP 109/2012” ujar Hananto dalam keterangannya, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
Hananto berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan untuk merevisi PP 109/2012. Sebab menurutnya, beleid ini masih relevan dan merupakan induk regulasi yang mengatur seluruh siklus ekosistem pertembakauan di Indonesia.
“Pemerintah sebagai regulator harus bersikap adil dan netral. Jangan sampai regulasi yang lahir tidak komprehensif dan berujung pada upaya mematikan ekosistem pertembakauan," jelasnya.
Hananto melanjutkan, keberadaan PP 109/2012 saat in masih mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri.
Pada Pasal 23 PP 109/2012 disebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Selanjutnya juga mencakup aturan Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek atau aktivitas produk dalam Pasal 37, serta poin terkait sponsorship yang diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.
"Seluruh elemen ekosistem pertembakauan telah dan selalu menaati PP 109/2012. Dan, industri hasil tembakau selalu berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi ke publik mengenai aturan yang ada," tambahnya.