Pemerintah Diminta Pakai Utang untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS

9 April 2020 16:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menyatakan dana tersedia untuk THR dan gaji ke-13 golongan I hingga III. Sementara golongan IV dan para pejabat negara masih dikaji lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.
Namun mekanisme dan waktu pencairannya pun tak dijelaskan, apakah masih sama seperti tahun lalu atau berbeda.
Di tahun lalu, THR biasanya mulai dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga dengan gaji ke-13, bendahara mulai memproses pencairan pada dua pekan sebelum mulainya tahun ajaran baru.
Meski demikian, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pemerintah seharusnya bisa memanfaatkan utang untuk membayar kewajiban pada PNS maupun pensiunan. Pemerintah pun telah mengambil keputusan untuk memperlebar defisit APBN 2020 akibat pandemi virus corona dan keadaan saat ini sulit.
ADVERTISEMENT
"Memang kondisi APBN sedang tertekan, tetapi kan pemerintah sudah memutuskan melebarkan defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian," ujar Piter kepada kumparan, Kamis (9/4).
Dia melanjutkan, pemerintah pun diminta untuk tak tanggung-tanggung. Pelebaran defisit yang ditambal dengan utang tersebut, seharusnya bisa disisihkan untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 PNS.
Menurut Piter, THR PNS dan gaji ke-13 justru paling efektif untuk mendorong konsumsi rumah tangga atau daya beli. Tak hanya itu, THR dan gaji ke-13 juga bisa sebagai 'penyemangat' kepada masyarakat di tengah himpitan wabah COVID-19.
"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah dipastikan, THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar. Dampak positifnya adalah ini bisa mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di awal pekan ini pemerintah memutuskan untuk menerbitkan surat utang berdenominasi dolar AS atau Global Bond sebesar USD 4,3 miliar. Dari tiga seri yang diterbitkan, salah satunya bertenor hingga 50 tahun dengan nilai USD 1 miliar.
Obligasi bertenor 50 tahun tersebut merupakan surat utang yang memiliki jatuh tempo terlama sepanjang sejarah Indonesia maupun negara-negara di Asia.
Selain itu, kemarin Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali menarik utang sebesar USD 7 miliar dari lembaga internasional, seperti Bank Dunia hingga Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk menambal defisit APBN 2020.
Sementara di satu sisi, kebutuhan untuk THR dan gaji ke-13 PNS maupun pensiunannya dinilai tak akan membeban defisit anggaran. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini tak akan beda jauh dati tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Di 2019, pemerintah menggelontorkan Rp 40 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS maupun pensiunan. Secara rinci, Rp 20 triliun untuk PNS aktif dan Rp 20 triliun untuk pensiunan PNS.