Pemerintah Diminta Perluas Subsidi Gaji Rp 600 Ribu ke Pekerja Informal

11 Agustus 2020 13:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi gaji ke pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi gaji tersebut sebesar Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penerima yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut hanyalah pekerja formal. Sebab syarat utamanya terdaftar dan aktif iuran di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu memperluas sasaran ke pekerja informal. Di Indonesia, pekerja informal justru paling banyak dibandingkan pekerja formal.
"Untuk subsidi pekerja di sektor formal, tidak menutup kemungkinan di 2021 dan ke depannya akan dilakukan universal basic income yang lebih besar. Saya rasa ini bisa diperluas juga ke informal," kata Bhima dalam diskusi virtual Pro Kontra Stimulus Gaji, Selasa (11/8).
Untuk anggarannya, Bhima menyarankan pemerintah memanfaatkan stimulus dari insentif usaha, yang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional pagunya mencapai Rp 120,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Misalnya dari anggaran insentif usaha seperti diskon pajak korporasi hingga pembebasan PPh 22 Impor. Dia menilai insentif tersebut justru dinilai tak tepat.
Bhima mengatakan, kebijakan pemerintah untuk subsidi gaji juga dinilai telat. Semestinya, kebijakan ini bisa diambil di awal untuk mendorong daya beli.
"Pemerintah dari awal salah anggaran, terlalu banyak memberikan kepada dunia usaha. Ini kan menunjukkan stimulus fiskal diberikan ke korporasi tidak mampu jaga daya beli, anggarannya ada Rp 120 triliun ini bisa dipakai untuk yang lebih luas ke informal," jelasnya.
Sementara itu, Alissa Wahid dari Jaringan Gusdurian, merasa bahwa kebijakan subsidi gaji tersebut lebih untuk mendukung industri dibandingkan masyarakat itu sendiri. Apalagi, pendekatannya hanya melalui BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
"Saya agak curiga, berprasangka, karena approach-nya lebih untuk menolong industri bisnis daripada masyarakat. Karena ini kan pendekatannya dari perusahaan," kata Alissa.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Dia menambahkan, seharusnya jika tujuan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, kebijakan tersebut juga mencakup pekerja informal.
"Nah sektor informal tidak dapatkan support itu. Saya sebenarnya support kebijakan ini, tapi saya mencemaskan resiliance fund ini akan diberikan kepada karyawan yang hanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Pemerintah sendiri berencana akan memberikan subsidi gaji ke 13,8 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 33,1 triliun.
Syarat utama penerima bantuan tersebut adalah pekerja merupakan non PNS dan non BUMN. Syarat lainnya adalah pekerja tersebut aktif tercatat sebagai peserta BPJamsostek dengan iuran Rp 150.000 per bulan. Rencananya, bantuan akan dikirim langsung ke rekening pekerja selama dua tahap.
ADVERTISEMENT
Subsidi gaji ini akan dicairkan pada September mendatang, yang dilakukan selama dua kali, yakni September-Oktober sebesar Rp 1,2 juta dan November-Desember Rp 1,2 juta.