news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Diminta Tegas, Masih Banyak Leasing Tagih Cicilan Kredit Ojol

29 Maret 2020 13:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga saat terjadi bentrok antara pengemudi ojek online (ojol) dengan "Debt Collector" (DC) di kawasan Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga saat terjadi bentrok antara pengemudi ojek online (ojol) dengan "Debt Collector" (DC) di kawasan Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah mengimbau perusahaan pembiayaan atau leasing, menangguhkan pembayaran cicilan kredit kendaraan para pengemudi ojek online maupun pangkalan yang terdampak virus corona.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan aturan hukum tersebut dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Namun kenyataannya di lapang, perusahaan leasing masih menagih para ojol untuk membayar cicilan kredit kendaraan. Alasannya beragam, mulai dari kurangnya sosialisasi aturan hingga tak adanya sanksi tegas.
Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, menilai pemerintah saat ini seharusnya memiliki landasan hukum yang lebih jelas terkait kebijakan yang telah dikeluarkan. Apalagi di tengah situasi saat ini, imbauan saja dinilainya tak cukup.
"Pemerintah harusnya ada landasan hukum yang lebih kuat, supaya leasing ini tak menagih. Harus ada hukumnya, sanksinya, enggak cukup hanya imbauan," ujar Fadhil dalam video conference, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, OJK juga masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapan aturan itu tidak menimbulkan moral hazard.
"OJK kan sudah melarang debt collector untuk menarik kendaraan juga, ini harus dijelaskan sampai di lapang. Harus semua mengetahui," katanya.
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
Sebelumnya, dalam keterangan resmi OJK juga mengimbau debitur yang telah memiliki masalah cicilan pembayaran kredit sebelum adanya virus corona, dan mengalami tambahan masalah karena wabah ini, segera menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
OJK juga menjelaskan debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi, tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.
"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," tulis keterangan resmi OJK.