Pemerintah Dinilai Sulit Jual Aset Negara di DKI untuk Bangun Ibu Kota Baru

28 November 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi sinyal aset negara yang ada di DKI Jakarta bakal dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Total nilai aset negara yang ada di DKI Jakarta mencapai Rp 1.000 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun, belum diketahui apakah pemerintah bakal menjual aset yang ada di DKI Jakarta agar mendapatkan penerimaan. Pemerintah juga membuka peluang sebagian besar aset disewakan.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, meminta harus ada keterangan atau pemisahan secara jelas terkait aset pusat yang ada di DKI Jakarta dan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Piter menganggap tidak mudah kalau mau menjual aset negara.
"Harus dibedakan antara mengelola untuk mendapatkan penerimaan dan menjual. Pemerintah Pusat sangat tidak mudah menjual aset milik negara," kata Piter saat dihubungi, Minggu (28/11).
"Ada ketentuan yang cukup ketat yang harus dipenuhi bila pemerintah akan menjual aset negara," tambahnya.
Piter mengatakan aset-aset negara di DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan lagi ketika ibu kota negara pindah harus dipikirkan dengan baik. Misal, ada gedung-gedung pemerintah yang kosong bisa disewakan kepada swasta.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Foto: Shutter Stock
"Kalaupun pemerintah memutuskan untuk menjual aset-aset negara, maka dipastikan pemerintah harus menempuh prosedur yang berlaku. Termasuk di antaranya menurut saya adalah mendapatkan izin dari DPR," tutur Piter.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya mengenai pemanfaatan aset negara tersebut, Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarman, mengungkapkan saat ini masih dilakukan pemetaan untuk memilah aset mana saja yang bisa dikelola untuk mendatangkan penerimaan.
Pemerintah juga tidak ingin buru-buru memutuskan menjual aset negara lantaran takut bakal berdampak pada jatuhnya harga jual.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah juga bakal membuka kemungkinan ditempuhnya skema kerja sama pemanfaatan (KSP). Sehingga bisa saja sebagian besar aset tersebut disewakan.
"Tidak harus selalu dijual, bisa saja kan kita kerja samakan di waktu 30 tahun, berapa tahun. Uangnya digunakan untuk di sana," terangnya.