Pemerintah Hapus Cukai Etil Alkohol untuk Hand Sanitizer

18 Maret 2020 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hand Sanitizer Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hand Sanitizer Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
ADVERTISEMENT
Pembebasan cukai itu juga untuk memudahkan masyarakat yang berinisiatif membuat antiseptik secara mandiri di tengah kelangkaan produk keluaran produsen.
"Kita sudah terbitkan surat edaran (SE) guidance impor etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer. Sekarang kan banyak masyarakat yang inisiatif membuat antiseptik, hand sanitizer sendiri," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam video conference, Rabu (18/3).
Dia melanjutkan, produsen maupun tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan penanganan covid-19.
“Jika pemesanan dilakukan instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi bersangkutan yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19," jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebaliknya, jika pemesanan dilakukan organisasi nonpemerintah, pemohon wajib menyertakan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan virus corona.
ADVERTISEMENT
Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017.
Heru menambahkan, untuk memastikan kebijakan ini efektif, pihaknya melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan covid-19.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial. Produk ini menjadi bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” tambahnya.