Pemerintah Jamin UU Cipta Kerja Tak Hapus Aturan Lama Terkait Tata Ruang

26 November 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLN berikan penghargaan ke Kementerian ATR/BPN. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
PLN berikan penghargaan ke Kementerian ATR/BPN. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menegaskan keberadaan UU Cipta Kerja tidak menghapus aturan lama terkait tata ruang. Kementerian ATR/BPN menjamin keberadaan omnibus law, khususnya klaster tata ruang, murni untuk melakukan penyederhanaan regulasi dalam penataan ruang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Ditjen Tata Ruangan Kementerian ATR, Hardian, menjamin bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang tetap berlaku, meski UU Cipta Kerja Sudah disahkan.
"UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang bukan tidak berlaku lagi. Tapi dengan omnibus law, apa yang bisa kita lihat perbedaannya yakni untuk menyempurnakan, semangatnya memberikan kemudahan kepada semua pelaku ekonomi, semua masyarakat," ujar Hardian dalam webinar Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11).
Ia menjelaskan, sebanyak 45 pasal dalam aturan lama tersebut tetap berlaku dan tidak ada perubahan dalam UU Cipta Kerja. Hanya saja, ada 26 pasal yang diubah serta sebanyak 9 pasal dihapus.
"Jadi jangan anggap kalau omnibus law UU Cipta Kerja berlaku, UU 26 Tahun 2007 tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Penyerahan sertifikat lahan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Hardian mengungkapkan, salah satu terobosan di klaster penataan ruang yang nantinya bakal dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah, yakni pengintegrasian sistem perizinan yang mencakup ruang laut, ruang darat, hingga ruang udara, dalam satu dokumen tata ruang.
ADVERTISEMENT
Pengintegrasian ini diniatkan agar tidak tidak terjadi tumpang tindih regulasi, baik di tingkat kementerian, maupun pemerintah daerah dan pusat.
"Ada terobosan dalam UU Cipta Kerja terkait penataan ruang, sebuah konsep namanya one spatial planning policy. Kita sudah mengintegrasikan rencana tata ruang laut nasional dan rencana tata ruang wilayah nasional, jadi satu dalam bentuk legalnya PP," pungkas Hardian.