Pemerintah Kaji Ulang Pungutan Ekspor Sawit dan Produk Turunannya

1 November 2018 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang mengkaji dan memperbaiki sistem pungutan ekspor untuk sawit dan produk turunannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini produksi sawit melimpah sehingga harganya turun. Meski demikian, Darmin mengatakan, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam me-review pungutan ekspor sawit.
ADVERTISEMENT
Aturan pungutan ekspor untuk sawit tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2015. Regulasi itu menetapkan pungutan ekspor untuk 24 produk sawit dan turunannya.
“Kita itu price setter, kita bukan negara yang terima harga begitu saja. Kita yang mempengaruhi harga, apapun yang kita lakukan (mempengaruhi harga). Oleh karena itu kita harus berhitung benar,” ungkap Darmin saat acara 14th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2018 di Bali International Convention Center, Kamis (1/11).
Pekerja saat menampung minyak kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Sia KAMBOU)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja saat menampung minyak kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Sia KAMBOU)
Artinya, peninjauan ulang pada pungutan ekspor sawit ini tidak serta-merta berarti besaran pungutan akan diturunkan. Pemerintah harus berhitung dengan pasti agar jangan sampai keputusan tersebut justru membuat harga semakin anjlok.
“Jangan sampai you turunkan sesuatu, harganya malah ikut turun. Malah kita kehilangan semuanya yang untung orang-orang di luar. Kita belum mau mengatakan apa yang mau kita lakukan tapi juga lakukan pengkajian mendalam supaya kita tahu pasti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki mekanisme pungutan ekspor berdasarkan tiga faktor. Pertama tingkat harga CPO, kedua perbedaan antara harga FAME (biodiesel) dan Solar Fossil Fuel (MOPS) serta faktor ketiga adalah jumlah total dana yang dikumpulkan oleh BPDP.
“Ya katakanlah dari sini sampai 2-3 bulan inilah kita selesai studinya. Nanti kita bilanglah. Saat ini sudah mulai studinya,” tandasnya.