Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

11 Agustus 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah hari ini melakukan lelang pada tujuh seri Surat Utang Negara (SUN). Total penawaran yang masuk mencapai Rp 106 triliun, sementara yang dimenangkan hanya Rp 22 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Selasa (11/8), ada empat seri baru yang dilelang, yakni SPN03201112, SPN12210812, FR0086, dan FR0087. Sementara tiga seri lainnya merupakan seri lama yaitu FR0080, FR0083, dan FR0076.
Secara rinci, seri SPN03201112 yang berhasil dimenangkan sebesar Rp 300 miliar, dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang 3,25 persen. Seri ini akan jatuh tempo pada 12 November 2020.
Selanjutnya, SPN12210812 yang jatuh tempo pada 12 Agustus 2021 berhasil meraih Rp 1 triliun, dengan yield rata-rata yang dimenangkan 3,6 persen.
FR0086 yang jatuh tempo pada 15 April 2026 ini berhasil meraih Rp 7,55 triliun, dengan yield rata-rata yang dimenangkan 5,82 persen.
FR0087 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2031 tersebut berhasil meraih Rp 6,9 triliun, dengan yield dimenangkan 6,75 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seri FR0080 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035 berhasil meraih Rp 2,3 triliun, dengan imbal hasil dimenangkan 7,22 persen. Seri FR0083 yang jatuh tempo pada 15 April 2040 berhasil meraih Rp 2,15 triliun, dengan yield 7,36 persen.
Terakhir, seri FR0076 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048 berhasil meraih Rp 1,8 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,42 persen.
Hasil lelang SUN hari ini akan digunakan untuk pemenuhan pembiayaan non public goods, khususnya untuk belanja dan pembiayaan UMKM.
“Sehubungan dengan implementasi Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai burden sharing, lelang SUN pada hari ini merupakan lelang SUN pertama yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan Non-Public Goods, khususnya untuk belanja dan pembiayaan UMKM,” tulis keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT