Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Turun per 1 April, Bagaimana Faktanya?

21 April 2020 14:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan. Hal itu resmi ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut telah sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, melalui keterangan resmi kepada kumparan, Selasa (21/4).
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar dia.
Langkah strategis itu, ia melanjutkan, dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
ADVERTISEMENT
"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," kata pihaknya.
Lantas bagaimana fakta di lapangan?
Peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah ternyata masih membayar iuran secara normal, alias belum ada penurunan seperti informasi yang disampaikan Menko PMK. Iuran kelas II masih dipatok sebesar Rp 110.000 untuk tagihan bulan April 2020.
"Saya masih bayar Rp 220.000 untuk kedua orang tua saya. Itu pembayaran tanggal 1 April," ungkap salah satu perserta BPJS Kesehatan yang enggak disebut namanya kepada kumparan.
kumparan pun menghubungi call center BPJS Kesehatan untuk mengkonfirmasi soal iuran terbaru. Pihak customer service BPJS Kesehatan menyebut iuran bulan April masih normal atau belum ada penurunan.
ADVERTISEMENT
"Iurannya masih normal untuk bulan April. Kemungkinan turunnya di bulan Mei," ungkap customer service BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengaku pihaknya masih menggunakan tarif lama yang merujuk pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Iuran bisa saja turun mengikuti putusan MA, namun harus ada Perpres baru yang menggantikan Perpres 75 Tahun 2019.
"Sementara ini masihh sesuai Perpres 75 Tahun 2019, akan segera disesuaikan jika Perpres pengganti turun," kata Iqbal kepada kumparan.