Pemerintah Masih Hitung Tarif Pajak Ekspor Feronikel dan NPI

23 November 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang nikel. Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang nikel. Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah masih menggodok rencana pengenaan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan belum ada progres terbaru terkait penerapan pajak ekspor produk nikel tersebut.
"Belum, masih ada pembahasan-pembahasan lagi terkait dengan itu, belum clear. Masih dihitung nilai keekonomiannya segala macam," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (23/11).
Tri menjelaskan, selain pembahasan mengenai nilai keekonomian, pemerintah juga masih membahas mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap peluang investasi di sektor hilirisasi nikel.
"Mesti (membahas) terkait dengan ketertarikan terhadap investasi, jangan sampai juga ini (terdampak), itu salah satu pertimbangannya," imbuhnya.
Adapun terkait dengan tarif yang akan dikenakan, dia belum bisa membeberkan usulan dari Kementerian ESDM maupun dari kementerian dan lembaga lain. Dia hanya memastikan tarifnya tidak akan memberatkan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"(Usulan tarif) kalau dari ESDM belum, maksudnya belum inilah angka-angkanya masih perlu pembahasan lagi, yang jelas tidak akan merugikan investasi," tegasnya.
Tri menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini dapat diterapkan. "Itu kan lintas kementerian dan lembaga ya kalau waktunya belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, memastikan penerapan pajak ekspor NPI dan feronikel mulai berlaku tahun ini. Kata dia, proses pembahasan pajak ekspor ini masih berlangsung antara kementerian dan lembaga.
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
"Masih pembahasan, tahun ini harusnya sudah bisa diselesaikan, kita lagi bahas dengan teman-teman kementerian dan lembaga untuk menentukan dengan lebih baik," ujar Tubagus saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Rabu (12/10).
Tubagus menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk mendorong pemanfaatan tambang mineral di industri dalam negeri, terlebih mengembangkan hilirisasi produk yang lebih kompleks untuk meningkatkan nilai tambah.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, produk NPI dan Feronikel termasuk ke dalam intermediate product atau barang setengah jadi. Di sisi lain, pemerintah juga hendak mengembangkan industri baterai kendaraan listrik menggunakan komoditas nikel.
"Sekarang sudah ada teknologi konversi dari NPI ke FeNi, dikonversi jadi nikel matte. Dari matte sebagai nikel kelas satu dia bisa diubah menjadi nikel sulfat, kobalt sulfat, prekursor, cathoda baterai, segala macam, kita harapannya begitu," papar Tubagus.