Pemerintah Mau Bikin Asuransi Pengangguran, Apa Bedanya dengan Kartu Pra Kerja?

3 Maret 2020 13:20 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Foto: Selfy Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Foto: Selfy Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah tengah berencana untuk memberikan unemployment insurance alias asuransi pengangguran. Perlindungan bernama jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa JKP ini berbeda dengan Kartu Pra Kerja yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
“Esensinya bahwa kalau Kartu Pra Kerja kan juga diperuntukkan mereka angkatan kerja. Tapi yang belum kerja sama sekali. Kalau jaminan kehilangan pekerja tentu adalah mereka yang terkena PHK,” ungkap Haiyani di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya ada sejumlah fasilitas yang dilindungi dalam program JKP. Pertama, nantinya para korban PHK bakal menerima uang tunai atau cash benefit. Uang tunai tersebut akan diberikan dalam jangka waktu tertentu. Lama pemberian masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Kedua, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan serta sertifikasi. Pelatihan yang diberikan bisa untuk profesi yang sama seperti pekerjaan sebelumnya atau bisa juga untuk meningkatkan keahlian yang sudah ada. Tak hanya itu, korban PHK juga bisa mendapatkan pelatihan untuk mengasah keahlian baru, yang sesuai dengan permintaan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
“Harus match dengan demand-nya seperti itu. Kemudian terakhir baru akses penempatan,” ujarnya.
Meski demikian, Haiyani mengatakan pemerintah tidak akan membebankan iuran tambahan bagi para penerima kartu pra kerja maupun JKP. Untuk skema pastinya, pemerintah tengah mendiskusikan hal tersebut.
Ilustrasi pekerja kantoran. Foto: Pixabay
Menurut Haiyani, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Sakernas Agustus 2019, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor formal tercatat sebanyak 56,01 juta orang atau sekitar 44,28 persen. Sedangkan yang bekerja pada sektor informal tercatat sebanyak 70,49 juta orang atau sekitar 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja.
Sementara itu, data Sakernas Agustus 2019, menunjukkan bahwa masih terdapat 7,05 juta pengangguran, sebanyak 8,14 juta kelompok setengah penganggur, sebanyak 2,24 juta angkatan kerja baru; dan 45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Menurut Haiyani, angka pengangguran sebanyak 7,05 juta tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam dunia kerja. Artinya masih banyak orang yang membutuhkan kesempatan-kesempatan kerja baru. Menurutnya jika dilihat dalam 5 tahun terakhir, angka pengangguran ini memang menyusut. Namun tetap saja hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Angka dari tahun ke tahun itu masih kecil dibandingkan periode sebelumnya. Tapi bukan berarti kecil itu adalah bukan masalah. Tetap jadi masalah karena tadi kalau dikaitkan dengan UUD 45 kan semua orang punya kesempatan untuk bekerja,” ujarnya.
Sesuai data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2020, Jumlah peserta terbagi kedalam peserta Penerima Upah (PU) dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Peserta Program JKK PU sebanyak 19.935.134 orang dan BPU sebanyak 2.774.435 orang, untuk program JKM PU sebanyak 19.935.134 orang dan BPU sebanyak 2.774.435 orang, kemudian untuk program JHT PU sebanyak 15.992.251 orang dan BPU sebanyak 215.015 orang, sedangkan program JP total keseluruhan peserta sebanyak 12.948.918 orang.