Pemerintah Mau Larang Mudik, Bagaimana Nasib Perusahaan Bus?

27 Maret 2020 10:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik naik bus Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik naik bus Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona yang semakin luas membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kemungkinan mengeluarkan larangan mudik pada Idul Fitri 2020. Langkah ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Perusahaan bus dipastikan terpukul jika larangan mudik diberlakukan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub mempersiapkan insentif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa insentif untuk perusahaan-perusahaan bus terus dibahas dalam rapat lintas kementerian.
“Jadi insentif tetap kita pikirkan,” katanya saat konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3).
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Budi mengatakan, pihak perusahaan bus yang diwakili oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta keringanan bunga pinjaman dan meminta penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai.
“Organda juga minta kalau ada pelarangan sama sekali, meminta menunda pemberian THR tetap dibayar hanya ditunda,” imbuhnya.
Selain itu, Budi juga menyampaikan supaya perusahaan bus bisa melakukan manajemen bisnis dengan efektif. Hal ini untuk menghindari PHK karyawan yang berpotensi terjadi karena adanya penurunan jumlah penumpang.
ADVERTISEMENT
“Jadi insentifnya saya akan bahas (dan) bahwa jangan sampai perusahaan-perusahaan PO PHK karena adanya penurunan demand. Namun dengan penundaan THR dan sebagainya yang kita maklumi,” ucap Budi.
Budi menekankan pemberian insentif agar tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Sebab pemerintah tentu saja tidak bisa memberikan seluruh anggaran untuk opsi bantuan.
Oleh karena itu, ia juga meminta masyarakat saling membantu satu sama lain. Bantuan ini bisa berupa sembako kepada para pekerja informal.