Pemerintah Pastikan Evaluasi Harga Gas Murah untuk Industri, Lanjut di 2025?

23 Februari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/10/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/10/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tengah mengkaji bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), soal kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
ADVERTISEMENT
Kebijakan harga gas murah di bawah harga pasar sebesar USD 6 per MMBTU itu masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan kebijakan HGBT akan berakhir di tahun 2024, namun ada kemungkinan untuk dilanjutkan. Berakhirnya HGBT di tahun ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023.
"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri. Nah ini lagi tektokan dengan Kementerian Perindustrian untuk yang 2025 ya," jelasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2).
Dadan memastikan, evaluasi kebijakan HGBT akan segera selesai. "Kebijakan ini sampai 2024, tapi ya kita sedang mereview untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan evaluasi ini menyangkut dampaknya terhadap penurunan penerimaan negara dari hulu migas.
Pasalnya, Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020, penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak boleh berkurang alias kept-whole untuk memasok gas murah kepada industri. Dengan begitu, jika harga gas di hulu diturunkan, maka penerimaan negara yang harus dikurangi.
Ilustrasi Jaringan Gas Rumah Tangga. Foto: Sejati Nugroho/kumparan
Dengan begitu, Agus khawatir usul Kemenperin yang ingin memperluas kebijakan HGBT ini menjadi semua sektor industri tidak bisa terpenuhi, sebab akan semakin memangkas penerimaan negara.
"Makanya dalam sistem ini kan dia menggunakan hasil penerimaan bagian negaranya untuk mendiskon itu (gas), kalau penerimaannya kurang ya masa nombok," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menyebutkan HGBT sebesar USD 6 per MMBTU mulai efektif di tahun 2020 untuk 7 kategori industri dan diterima oleh sekitar 240 perusahaan.
Ali menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya saing industri dan menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya di saat pandemi COVID-19 melanda. Dengan begitu, dia menilai kebijakan ini sudah tidak relevan karena ekonomi nasional sudah lepas dari potensi resesi.
Direktur Center for Energy Security Studies, Ali Ahmudi Achyak. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
"Untuk kondisi saat ini yang sudah berlangsung normal dan pertumbuhan ekonomi relatif terjaga, serta tidak ada tujuan tujuan khusus akibat darurat pandemi, maka sudah saatnya kebijakan HGBT tersebut dikaji ulang dan diselaraskan dengan program transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan," ujarnya kepada kumparan, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, HGBT dikaji ulang sebab keberlanjutan bisnis migas baik itu hulu, tengah, dan hilir harus dijaga keseimbangannya secara adil agar rantai pasok berjalan lancar dan berkesinambungan.
Pasalnya, kata Ali, perusahaan yang termasuk tujuh sektor penerima kebijakan HGBT pastinya bisa tumbuh baik dan leluasa berinvestasi karena mendapat pasokan gas cukup dengan harga terjangkau.
"Namun bagi sektor di atasnya (upstream dan midstream) itu dalam jangka panjang akan menimbulkan masalah besar karena harga yang tidak sesuai mekanisme pasar," tegasnya.