Pemerintah Rampungkan Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Perizinan Usaha

22 November 2020 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyusunan seluruh draf aturan turunan UU Cipta Kerja sudah hampir rampung. Total, undang-undang sapu jagat tersebut memiliki 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), serta 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di website resmi UU Cipta Kerja, sebanyak 30 draf RPP sudah bisa diakses. Selain itu, terdapat pula 3 draf RPerpres yang telah diunduh.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu draft yang telah rampung yakni RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Rancangan peraturan tersebut secara umum mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko.
Aturan tersebut lahir sebagai bentuk penyelesaian atas persoalan tumpang tindih regulasi dalam perizinan berusaha selama ini. Setiap kementerian dan lembaga punya aturan sendiri-sendiri, sehingga membuat pengusaha kerap mesti membuat izin usaha berkali-kali.
"Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Pak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, pengawasan akan lebih optimal," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Dalam RPP ini, juga diatur jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di 18 kementerian dan lembaga. Selain itu, beleid ini juga mencakup kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Airlangga menegaskan agar kementerian lembaga selanjutnya menjadikan tata cara pengawasan yang sudah diatur oleh Kemenko Perekonomian sebagai satu-satunya acuan. Adapun norma pelayanan perizinan berusaha, dilakukan menggunakan sistem OSS yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini, sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal ini menjadikan RPP tersebut sebagai bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper-regulation," pungkas Airlangga.