Pemerintah Sahkan NIK Jadi NPWP, Kapan Diberlakukan?

10 November 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, NIK yang menjadi NPWP itu hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan," seperti dikutip dari UU HPP tersebut, Rabu (10/11).
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri nantinya wajib memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai identitas wajib pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan, yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Lalu, kapan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai diberlakukan?
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, NIK menjadi NPWP akan berlaku mulai 2023. Menurutnya, untuk saat ini dan tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suryo menyampaikan, integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.
"NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insyaallah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP dengan Kadin, Jumat (29/10).
Dia menjelaskan, saat NIK menjadi NPWP, otoritas pajak dapat menemukan dan memvalidasi data serta informasi wajib pajak orang pribadi yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Sehingga, cara ini sekaligus dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT
“Kenapa saya sampaikan demikian? Bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP masih terus digodok. Menurutnya, ada dua kemungkinan skema yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya menjadi NPWP. Kedua, akan diaktifkan secara otomatis oleh Ditjen Pajak dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan imbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP untuk NIK sebagai NPWP," tambah Hestu.