
"Tentu saja sesudah proses penyerahan DIM secara resmi akan diikuti oleh agenda pembahasannya dalam Panja. Insyaallah (penyerahan resminya bulan ini)," kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (29/11).
Adapun pokok-pokok substansi DIM RUU EBET yang hari ini dibahas dalam Raker Komisi VII DPR RI, di antaranya menyebut bahwa diusulkan penambahan substansi terkait transisi energi dan peta jalan untuk bahan bakar non pembangkit.
"Sedangkan untuk substansi DMO batu bara pada Bab Transisi Energi dan Peta Jalan diusulkan untuk dihapus dengan pertimbangan sudah diatur detail pada regulasi subsektor Minerba," ujar Arifin.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Selain itu, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Pemerintah juga mengusulkan adanya perizinan berusaha EBET, termasuk nuklir berbasis risiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBET.
Arifin melanjutkan, RUU EBET yang sedang digodok ini diharapkan dapat mempercepat upaya pencapaian target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 32 persen pada tahun 2030, dan juga pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Berdasarkan kajian IRENA pada 2017, disebutkan bahwa pada tahun 2050 energi terbarukan dapat berkontribusi sebesar 44 persen terhadap total upaya penurunan gas rumah kaca dari reference case 45 Gigaton CO2 per tahun menjadi 13 Gigaton CO2 per tahun sesuai dengan skenario REmap.
"Teknologi EBT sudah berkembang cepat, keekonomiannya semakin baik dan kompetitif. Sebagai contoh, PLTS yang pada tahun 2010 membutuhkan biaya sebesar 4.800 USD per kW, saat ini sudah berada di kisaran 500-800 USD/kW tergantung dari kapasitas. Sudah turun lebih dari 90 persen," pungkas Arifin.