Pemerintah Siapkan 3 Opsi Pembatasan BBM, ESDM: Tunggu Arahan Jokowi

19 September 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022) Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022) Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan, pihaknya sudah memiliki tiga opsi pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
ADVERTISEMENT
"Semuanya sudah disiapin, ada beberapa opsi tinggal memang dipilih saja. Ya, tunggu arahan presiden," kata Arifin di kantor ESDM, Senin (19/9).
Kendati demikian, Arifin enggan menjelaskan opsi tersebut. "Ada tiga opsi, makanya perlu dibahas lagi. Nanti BPH migas dan kita bantu mengenai opsi-opsi dan pilihan alternatifnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, pembelian Pertalite dibatasi maksimal untuk kendaraan roda empat sebanyak 120 liter per hari. Uji coba ini berlaku sementara di seluruh SPBU di Indonesia.
Pertamina pastikan stok Pertalite dan Solar aman. Foto: Pertamina
“Itu masih default angka sementara yang kita masukkan dalam sistem. Nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dan kuota yang tersedia,” ujar Irto kepada kumparan, Minggu (18/9).
Irto mengatakan apabila ada mobil mengkonsumsi Pertalite dengan kapasitas lebih dari 120 liter, maka secara sistem akan terkunci. Kemudian, pompa di SPBU tersebut tidak akan bisa menyalurkan kembali ke mobil yang melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
“Dengan pembatasan 120 liter oleh sistem, belum signifikan (total kuota BBM subsidi), karena itu masih angka sementara yang masih cukup besar,” kata Irto.
Untuk pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, Irto menyebut pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.