news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Siapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan, Tak Ada Dewan Moneter

23 September 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Raden Pardede mengkonfirmasi saat ini pemerintah tengah menyusun beleid mengenai reformasi sistem keuangan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah menggagas itu, jadi dilakukan penguatan sana-sani di sektor keuangan. Supaya seluruh jaring-jaring sektor keuangan dengan rapi dijahit, sehingga nanti tidak ada yang bocor,” ujar Raden dalam webinar KPC PEN, Rabu (23/9).
Namun hingga saat ini, Raden melanjutkan, pemerintah belum menetapkan bentuk reformasi sistem keuangan tersebut. Yang pasti, soal adanya rencana pembentukan Dewan Moneter Bank Indonesia (BI), tak ada dalam rancangan Perppu Reformasi Sistem Keuangan itu.
“Dewan Moneter itu adalah sebetulnya inisiatif dari DPR, dan DPR boleh membuat inisiatif. Tapi pemerintah tidak ada punya rencana seperti itu, membuat Dewan Moneter,” tegasnya.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Raden juga menegaskan, BI akan tetap independen sebagai bank sentral. Hal ini juga akan terus dipertahankan dalam rancangan reformasi sistem keuangan.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin tetap pertahankan independensi (BI). Sampai di situ yang kami bisa sebutkan sekarang kunci-kuncinya (Perppu Reformasi Sistem Keuangan),” kata Raden.
Dia melanjutkan, secara umum reformasi sistem keuangan akan memperkuat dan mencegah persoalan sistem keuangan ke depan.
“Ibarat payung, kita harus beli payung sekarang supaya nanti pada saat hujan datang maka payung sudah ready, tidak kena kalau pada saat hujan baru beli payung, maka kita sudah basah,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dalam pembahasan rapat terbaru, Baleg DPR tetap akan menghapus Pasal 9 mengenai independensi BI. Sebagai gantinya, dibuat Pasal 9A mengenai dewan yang akan membantu bank sentral.
ADVERTISEMENT
Pasal 9A yang sebelumnya tertulis Dewan Moneter, diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Adapun tugas, kewenangan, dan fungsinya sama seperti Dewan Moneter.
"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7," tulis bahan materi Baleg DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9).
Selanjutnya, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro juga sama seperti Dewan Moneter, bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari lima anggota, yakni Menteri Keuangan, dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.
ADVERTISEMENT