news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Sudah Cabut 1.981 Izin Usaha Tambang di 2022

23 November 2022 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir. Foto: PxHere
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir. Foto: PxHere
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sudah mencapai 1.981 IUP.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Idris Sihite, mengatakan tindak lanjut satgas yang dipimpin Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tersebut berlangsung sejak 2 Februari 2022 sampai November 2022.
Idris menuturkan, target IUP yang akan dicabut pemerintah di tahun ini sebanyak 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
"Dalam periode 2 Februari sampai November 2022 sudah dicabut sebanyak 1.981 IUP," ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/11).
Adapun rincian dari total IUP yang dicabut tersebut yakni sebanyak 1.680 IUP merupakan perusahaan tambang mineral dan 301 sisanya adalah perusahaan batu bara.
Idris menjelaskan, terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut. Dengan demikian, pemerintah pun beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167," ujarnya.
Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Dia memaparkan, sejauh ini sudah dilakukan 3 batch evaluasi pencabutan perizinan IUP. Batch pertama terdapat 130 IUP yang mengajukan keberatan, sebanyak 71 perusahaan sudah berkomitmen menyelesaikan permasalahan.
Dari total tersebut, sebanyak 61 surat keputusan (SK) pengaktifan IUP telah terbit, 28 perusahaan telah aktif kembali, dan 6 perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB.
"Di batch kedua terdapat 315 IUP yang mengajukan keberatan, sebanyak 203 IUP sudah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan permasalahan, 137 sudah diterbitkan SK pengaktifannya, dan 50 IUP telah aktif kembali dan 2 yang mengajukan persetujuan RKAB," jelas Idris.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pada batch ketiga sebanyak 514 perusahaan telah mengajukan keberatan setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi dan sebanyak 203 IUP berkomitmen menyelesaikan permasalahan. Namun, belum ada SK pengaktifan kembali IUP yang diterbitkan BKPM untuk batch ini.