Pemerintah Tegaskan Pembentukan Neraca Komoditas untuk Stabilisasi Harga Pangan

26 April 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyusun neraca komoditas sebagai amanah dari UU Cipta Kerja. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan proses penyusunannya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan bahwa tujuan utama neraca komoditas adalah untuk stabilisasi harga pangan. Sehingga hal ini tak akan melonjakkan inflasi secara signifikan.
“Neraca komoditas ini untuk mendorong stabilitas harga, kecukupan industri, dan perdagangan,” kata Musdhalilfah dalam keterangannya, Senin (25/4).
Selain itu, nantinya neraca komoditas juga tak akan terkait pembatasan impor. Menurut Musdhalifah, impor komoditas yang nantinya digunakan sebagai bahan baku atau bahan baku penolong industri, tetap bisa dilakukan jika pasokan dari dalam negeri kurang.
“Kalau kurang kita impor, tidak ada pembatasan-pembatasan,” jelasnya.
Penyusunan neraca komoditas sendiri melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga pelaku industri dan berbagai asosiasi dari hulu sampai hilir.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Menko Perekonomian Musdhalifah Machmud. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Pelaku industri dan asosiasi turut dilibatkan karena dinilai memahami situasi lapangan, terutama terkait kebutuhan bahan baku dan bahan baku penolong. Dengan begitu, proses pendataan akan lebih akurat, mengurangi kesalahan data, dan angka produksi tidak akan terganggu.
ADVERTISEMENT
Beleid mengenai neraca komoditas tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu maksimal satu tahun usai beleid tersebut terbit. Neraca komoditas nantinya berisi real time data hasil produksi dan pasokan seluruh komoditas di Indonesia, baik untuk keperluan industri maupun konsumsi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menyampaikan data komoditas seringkali keliru saat proses penyusunannya tidak melibatkan industri.
“Beberapa kali terjadi, data-data yang disusun tanpa melibatkan dunia usaha. Sehingga industri tidak mengerti arah pemikiran pemerintah,” kata Danang.
Ia menilai, neraca komoditas dapat mengatasi kesenjangan bahan baku dan bahan penolong untuk dunia industri. Selama ini, industri kerap mengalami kesulitan akibat data yang tidak akurat dan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
“Dengan memastikan industri serta asosiasi dilibatkan dalam penyusunan neraca komoditas tentu menjadi hal sangat baik,” pungkasnya.