news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Tegaskan PNS Honorer Akan Dihapus

26 Januari 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan menghapus tenaga PNS honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Penghapusan dilakukan tujuan restrukturisasi.
ADVERTISEMENT
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana ini sebetulnya sudah sejak lama. Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam beleid tersebut, hanya ada dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain dua jabatan itu, akan dihapuskan.
"Dengan berlakunya aturan ini, maka status kepegawaian instansi pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP 49 diundangkan," katanya kepada kumparan, Minggu (26/1).
Tjahjo beralasan, penghapusan tenaga honorer ini sebagai upaya restrukturisasi ASN dari administratif ke fungsional. Sebab, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkeahlian untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat pimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di KemenPAN-RB, Selasa (7/1). Foto: Dok. Humas KemenPAN-RB
"Karenanya perlu restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, diketahui jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4.286.918 orang. Sebanyak 70 persen dari jumlah tersebut masih berada di pemda.
Di sisi lain, proporsinya juga dinilai belum berimbang karena masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif.
"Saat ini jabatan pelaksana yang bersifat administratif masih sebanyak 1,6 juta," katanya.