Pemerintah Transfer Dana Desa Rp 1,3 Triliun untuk Hadapi Krisis

25 Februari 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang meminta agar dana desa segera disalurkan untuk menghadapi tekanan ekonomi dunia saat ini. Terutama karena dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan roadshow ke semua provinsi dengan mengumpulkan seluruh 70 ribu orang kepala desa.
"Ada tim gabungan dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal. Kita menjelaskan mengenai skema transfer langsung yang sudah dilaksanakan oleh Ibu Menteri Keuangan. Kemudian bagaimana pembinaan anggarannya dan pengawasannya," kata Tito usai mengikuti Ratas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/2)
Mantan Kapolri itu lalu memaparkan, dana desa yang saat ini sudah ditransfer ke rekening daerah. Hingga 19 Februari 2020, pemerintah sudah mentransfer dana desa Rp 1,3 triliun kepada 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
"Saat ini per tanggal 19 Februari sudah mentransfer ke desa-desa itu lebih kurang hampir Rp 1,3 triliun," kata Tito.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Tito juga mengimbau kepada para kepala daerah agar anggaran-anggaran yang ada segera dibelanjakan. Saat ini, ada sekitar Rp 1.100 triliun anggaran di daerah. Dengan rincian, sekitar Rp 856 triliun APBD dan Rp 200-an triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
"Arahan bapak presiden untuk segera dibelanjakan. Terutama (untuk) belanja barang dan belanja modal, tentunya sesuai dengan aturan," ujarnya.
Pengalaman beberapa tahun sebelumnya, ada beberapa daerah memilih menyimpan dana di bank dan mengharapkan deposito. Dampaknya, uang tidak beredar di masyarakat dan perekonomian daerah kurang bergerak.
Dia meminta hal itu tak lagi terjadi, karena belanja anggaran bertujuan untuk memicu dan menstimulasi terjadinya perputaran uang, sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah. Dia menegaskan, Kemendagri dan Kemenkeu akan melakukan monitoring setiap bulan untuk memantau realisasi anggaran di daerah.
"Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar. Sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat. Sekaligus juga yang di desa segera untuk dibelanjakan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mantan Kepala Densus 88 Antiteror itu juga mengatakan bagi kepala daerah yang tidak mematuhi imbauan, pemerintah akan mulai dengan sanksi teguran.
Perihal kewajiban itu, menurut Tito, juga sudah jelas diatur di dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," tandasnya.