Pemerintah Ungkap Alasan Impor Kendaraan Listrik Utuh Kini Bebas Bea Masuk

14 Desember 2023 17:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 150 unit mobil listrik Wuling Air ev bertugas sebagai kendaraan resmi untuk mobilitas delegasi negara-negara partisipan KTT ASEAN 2023 Jakarta. Foto: Wuling Motors
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 150 unit mobil listrik Wuling Air ev bertugas sebagai kendaraan resmi untuk mobilitas delegasi negara-negara partisipan KTT ASEAN 2023 Jakarta. Foto: Wuling Motors
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM menjelaskan alasan pemerintah yang mendasari kebijakan insentif bagi perusahaan yang melakukan pengadaan kendaraan listrik dari impor, baik roda 2 maupun 4, dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No 79 tahun 2023, tentang perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam Pasal 19A, beberapa insentif yang diberikan adalah pembebasan bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan revisi aturan tersebut untuk mendorong lebih banyak kendaraan listrik mengaspal dan perkembangan industrinya semakin pesat di Indonesia.
"Ini dilakukan secara bareng, jadi nanti kita mengimpor mobil listrik tapi pemerintah nanti punya komitmen dengan industri, bahwa industri ini akan dibangun di dalam negeri. kalau nggak di bangun, nanti ada dendanya," jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
Dadan melanjutkan, nantinya pemerintah akan menagih komitmen industri membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi.
"Kita sebetulnya mau memberikan kesempatan kepada produsen mobil listrik dari luar untuk melakukan pengembangan industrinya di dalam, tujuan utamanya itu. Supaya dia juga mempunyai modal untuk melakukan usahanya di sini, dibuka sekaligus dia bisa sekaligus menjual di awal," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya meneken PP No 79 Tahun 2023. Jokowi menambahkan tiga poin dalam pasal 1, yakni poin 14, 15, dan 16 yang mengatur soal konversi kendaraan bermotor BBM menjadi motor listrik.
Penambahan klausul juga tercantum dalam pasal 2, yakni dengan penambahan ayat 1a yang menjelaskan soal kendaraan listrik yang baru atau dari hasil konversi. Revisi juga dilakukan di pasal 7 huruf B soal pengembangan SPKLU dan SPBKLU.
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Selanjutnya perubahan dilakukan di pasal 8. Dalam ayat 1 pasal tersebut menjadi berbunyi industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN.
ADVERTISEMENT
Pasal 12 dalam beleid tersebut juga diubah. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai kriterianya adalah perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Selain itu yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL berbasis baterai dalam rangka pengenalan produk baru dapat melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu.
Sementara dalam pasal 17 huruf i, pemerintah menambahkan insentif fiskal dan non fiskal kepada perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Sementara pasal 18 diubah menjadi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
Insentif juga diatur dalam pasal 19, yakni insentif bea masuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau Completely Knock Down (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incomplety Knocked Down (IKD).