news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

13 Mei 2020 13:49 WIB
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengecek pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Subang, Jawa Barat, Jumat (29/11).  Foto: dok. Biro Pers Kepresidenan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengecek pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Subang, Jawa Barat, Jumat (29/11). Foto: dok. Biro Pers Kepresidenan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan operasional BPJS Kesehatan. Untuk meringankan beban peserta mandiri dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah pun memberikan subsidi.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ada (juga) iuran yang disubsidi pemerintah," kata Airlangga dalam video conference, Rabu (13/5).
Menurut Airlangga, Pemerintah sangat perlu menjaga keberlanjutan program JKN karena manfaatnya dirasakan betul olah masyarakat. Di lain sisi, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN juga harus tetap hidup.
Sebelumnya dalam wawancara dengan kumparan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, memaparkan solusi utama menyelesaikan defisit berkepanjangan adalah menaikkan iuran. Fachmi menyebut defisit bisa melebar hingga Rp 77 triliun di 2024 bila tidak ada tindakan sama sekali.
Secara hitungan riil yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan akan terus terjadi dan semakin lebar. Asumsi itu dibuat saat tingkat kolektabilitas iuran mencapai 100 persen dan potensi fraud bisa ditekan hingga 0 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ini (iuran) terkumpul 100 persen, fraud 0 persen, ternyata mismatch (masih defisit). Kesimpulannya iurannya enggak sesuai, jadi Bu Sri Mulyani confident ngomong ini (usul kenaikan iuran hingga 100 persen)," tambahnya.
Kenaikan iuran pun baru terjadi mulai Januari 2020, setelah tak kenaikan sejak 2016. Secara regulasi, kenaikan atau penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan setiap 2 tahun sekali. Namun, iuran terbaru pada tahun 2020 terpaksa ditangguhkan oleh Mahkamah Agung. Iuran BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke tarif lama.
Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 5 Mei 2020. Ia memerintahkan iuran turun dan kembali ke tarif lama untuk periode April-Juni 2020. Namun, iuran terbaru kembali diberlakukan pada Juli 2020.
ADVERTISEMENT

Berikut Iuran BPJS Kesehatan dari yang Terlama dan Terbaru:

Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Juli 2020 - seterusnya
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
ADVERTISEMENT