Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemprov DKI Tanggung Gaji hingga Iuran BPJS Sopir TransJakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Pergub 62 Tahun 2016 tentang Subsidi. Perubahan itu memuat tentang tambahan status keadaan darurat bencana dan biaya darurat bencana.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan berlakunya aturan tersebut, Pemprov DKI memberikan stimulus untuk meringankan operasional TransJakarta. Adapun sasaran dari dari stimulus tersebut secara khusus yakni petugas operator hingga sopir TransJakarta .
"Kami memberikan kebijakan kepada operator berupa kompensasi pemberian insentif atau kompensasi pembayaran kepada operator dan pengemudi selama kondisi pandemi COVID-19 dengan status keadaan darurat bencana. Dalam hal ini maka TransJakarta memberikan biaya darurat kepada operator dan dibebankan dalam biaya produksi," ujar Syafrin dalam video conference, Selasa (19/5).
Syafrin menjelaskan, biaya utama yang diprioritaskan menjadi tanggungan Pemprov DKI yakni biaya yang tidak bisa ditunda. Biaya tersebut antara lain mulai dari gaji operator hingga sopir transjakarta.
ADVERTISEMENT
"Komponen yang kami perhitungkan dalam keadaan darurat ini adalah termasuk kriteria biaya yang tidak dapat ditunda. Seperti gaji, gaji sopir dan iuran BPJS, dan tentu semua ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," jelasnya.
Selama berlakunya PSBB, kata Syafrin, bus TransJakarta jenis BRT menjadi moda angkutan umum yang tetap beroperasi. Bus tersebut hanya melayani 50 rute per harinya.