Pemprov Jabar Nilai Permenaker UMP 2023 Lebih Menguntungkan Buruh

28 November 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/3). Foto:  Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar 8,77 persen atau menjadi Rp 1.986.670,17. Pada tahun ini, UMP Jabar Rp 1.841.487.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan setelah penetapan UMP akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK tersebut diberlakukan bagi pekerja yang di atas satu tahun.
"UMK 7 Desember yang berlaku untuk (di atas) satu tahun kerja," ucap Setiawan saat ditemui kumparan di Gedung Sate, Senin (28/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan UMK dengan pedoman Permenaker Nomor 18 tahun 2022 jelas menguntungkan bagi kaum buruh.
Pasalnya, semua kabupaten/kota akan mendapatkan upah minimum di atas nilai inflasi Jawa Barat (6,12 persen). Hasil tersebut nantinya dijumlahkan dengan pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota.
"Dengan permenaker ini, minimal semua kabupaten provinsi itu mendapat di atas inflasi. Jadi itungannya inflasi dulu. Otomatis ini sudah sesuai dengan tuntutan dengan para buruh: menjaga daya beli di atas 6,12 persen," ucap Taufik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hasil tersebut nantinya dikalikan dengan alpa yang memiliki skala 0,1-0,3. Tiap wilayah nantinya dapat menentukan skalanya masing-masing.
"Di sini Jawa Barat Pak Gubernur mengambil yang maksimal 30 persen (alpa 0,3) untuk memberikan apresiasi buat buruh. Jadi kalau buruh menuntut nambah alpa, pertama, dasar yang diambilnya mana. Pasti belum apa-apa sudah dimentahkan," terang Taufik.
Taufik mengatakan apabila menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2021, UMP Jabar hanya akan naik sampai 6,5 persen. Hal itu pun berdampak pada UMK yang hanya naik 3 persen.
"Yang kedua ini jalan yang terbaik. Bayangkan kalau kita tetap pake PP 36 untuk UMP Jabar saja, hanya simulasikan 6,5 persen maksimal," ujar Taufik.
Selain itu, kata Taufik, PP Nomor 36 akan berdampak pada Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang yang UMK-nya tidak bisa naik karena faktor pembatas.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan tersebut, Taufik berharap perusahaan-perusahaan yang terkena dampak ekonomi global bisa kembali bertahan. Sehingga dapat saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
"Bagi perusahaan yang mampu dan memiliki produktivitas, silakan menggunakan skala upah," tutur Taufik.
***
Reporter: Arif Syamsul Ma'arif