Penangkapan Ikan Terukur Dirilis Agustus 2022, Investor China Siap Masuk

28 Juli 2022 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. Foto: Antara/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. Foto: Antara/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah siap mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan rencananya program ini dirilis pada 17 Agustus 2022 dan akan diberlakukan pada minggu pertama Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Zaini menjelaskan, untuk uji coba tahap awal tersebut akan diberlakukan di tiga lokasi, yakni Cirebon, Tual, dan Ternate. Menurut dia, para investor sudah mulai ada yang berminat masuk, di antaranya investor China, Thailand dan Filipina.
Untuk investor China, Zaini mengatakan sudah sepakat tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi.
"China itu sesuai komunikasi dengan kedutaan besar di sini mereka masih menunggu MoU antara menteri KKP dengan menteri sana. Ini sudah sepakat dan harusnya sudah ditandatangani kemarin bersama Presiden, tapi karena beliau sakit ini dijadwal ulang," kata Zaini ditemui kumparan di Kantor Kementerian KKP, Kamis (28/7).
"Kalau ini sudah ditandatangani, pemerintah legowo kapal-kapal China untuk beroperasi di Indonesia," imbuh dia.
Zaini menggarisbawahi sesuai aturan yang disusun pada program Penangkapan Ikan Terukur ini, bukan perusahaan China yang beroperasi langsung.
ADVERTISEMENT
Investor China tersebut harus mendirikan perusahaan berbadan hukum di Indonesia dengan kepemilikan saham hanya 49 persen. Sementara 51 sisanya dimiliki oleh perusahaan Indonesia.
Sejumlah nelayan membongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, Jembrana, Bali, Kamis (21/7/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Selain itu, anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal-kapal asing tersebut harus masyarakat Indonesia. Adapun pajak yang diterima dari program Penangkapan Ikan Terukur ini salah satunya juga digunakan untuk pelatihan dan sertifikasi para ABK.
Investor Minta Kuota 200 Ribu Ton per Tahun
Zaini mengatakan rata-rata investor yang menyatakan minatnya untuk bergabung pada program tersebut meminta kuota penangkapan ikan sebesar 200 ton per tahun.
“Rata-rata itu minta sekitar 100-200 ribu (ton) per tahun. Itu 100 ribu (ton), identik dengan kira-kira 200 kapal (yang beroperasi),” jelasnya.
Namun demikian, Zaini mengatakan persyaratan investor asing untuk bisa masuk ke Indonesia akan sangat ketat, Salah satunya yakni wajib memiliki modal usaha sebesar Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
"Konsep kita ini untuk mengeleminir spekulan. Saya lama di perizinan, saya tahu permainan spekulan seperti apa sehingga persyaratan-persyaratan ini tak memungkinkan untuk bermain," katanya.