Pencairan Gaji ke-13 PNS Terancam Mundur, Berikut Fakta-faktanya

7 Juli 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti bersabar lantaran gaji ke-13 bakal cair tak sesuai jadwal. Merebaknya virus corona yang kemudian berdampak pada perekonomian, membuat pemerintah mengencangkan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Ketidakpastian mengenai tunjangan ini bukan kali pertama dialami PNS. Sebelumnya, pegawai pemerintah ini juga mesti rela tunjangan hari raya (THR) yang diterima tidak sebesar tahun lalu.
Berikut fakta-fakta mengenai mundurnya pencairan gaji ke-13 PNS:
Pencairan Gaji ke-13 Terancam Mundur hingga Akhir Tahun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, enggan memberikan kepastian kapan pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya tunjangan tersebut dicairkan menjelang tahun ajaran baru agar dapat dimanfaatkan untuk iuran masuk sekolah.
Bahkan persiapannya sudah dilakukan pada beberapa bulan sebelumnya. Namun di tahun ini, hingga Juli pun belum ada penjelasan mengenai gaji PNS ke-13.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga enggan menjawab secara rinci ketika ditanyakan apakah pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan di kuartal IV ini atau akhir tahun.
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gaji ke-13 Belum Cair karena Pemerintah Fokus Tangani Corona
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum menghitung kebutuhan gaji ke-13 untuk para abdi negara.
Salah satu faktor yang membuat kalkulasi mengenai tunjangan tersebut tertunda yakni masih fokusnya pemerintah terhadap penanganan pandemi COVID-19.
"Pemerintah masih fokus penanganan dampak COVID-19," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, kepada kumparan, Senin (6/7).
Seretnya penerimaan negara akibat pandemi juga menjadi salah satu faktor belum pastinya pencairan gaji ke-13. Hal yang sama juga terjadi pada saat pencairan THR, walaupun akhirnya PNS tetap menerima THR yang jumlahnya berkurang.