Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Besok, Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Daftar

7 Agustus 2020 21:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dalam tata kelola pelaksanaan program kartu prakerja. Perbaikan tata kelola tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan, perubahan aturan itu juga memuat kelompok masyarakat yang tidak boleh mengikuti program kartu prakerja.
“Permenko Nomor 11 mengatur pengecualian siapa-siapa yang tidak berhak menjadi peserta Kartu Prakerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD,” ungkap Rudy dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Selain itu, aturan tersebut mencakup refocusing Kartu Prakerja menjadi semi bansos. Kebijakan ini belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Rudy menjelaskan, permenko ini juga memuat penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. Kemudian, terdapat juga penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
Rudy Salahuddin. Foto: Instagram/@rudy.salahuddin
Permenko baru ini juga memuat pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Serta memuat penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.
“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja besok, Sabtu 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja bakal ditingkatkan jadi 800.000 orang.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.