Pendapatan Negara Akan Hilang Rp 87 T Karena Harga Gas Turun

6 Agustus 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kargo LNG domestik perdana 2018 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kargo LNG domestik perdana 2018 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan pemerintah menurunkan harga gas untuk tujuh industri, pupuk, dan kelistrikan USD 6 per MMBTU sejak 1 April 2020 disambut baik dunia usaha. Sebab biaya produksi mereka bisa turun dibandingkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, keputusan Presiden Joko Widodo ini bakal menggerus pendapatan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di hulu, transportasi, hingga distribusi gas yang dipangkas. Lalu, pemerintah akan menombok selisih harga jual gas di hulu yang dikeluarkan kontraktor hingga sampai ke industri.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Handoko menyebut pendapatan negara yang akan hilang selama lima tahun ke depan mencapai Rp 87,4 triliun.
"Jadi penerimaan negara akan turun Rp 87,4 triliun. Ini selama lima tahun ya dari 2020 hingga 2024, bukan dalam setahun," kata dia dalam diskusi virtual APERTI 'Keekonomian Harga Gas', Kamis (6/8).
Meskipun begitu, kata dia, penurunan harga gas industri ini diperkirakan menghemat pengeluaran pemerintah sebesar Rp 97,8 triliun dalam lima tahun. Rinciannya, dari sisi konversi pembangkit diesel PLN Rp 13,1 triliun dan penurunan kompensasi listrik Rp 54,7 triliun.
Petugas PGN memasok gas bumi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/2). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dengan begitu, negara akan mendapatkan untuk dari penurunan harga gas ini karena ada surplus Rp 10,4 triliun selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Selain perkiraan keuntungan tersebut, industri yang mendapatkan relaksasi ini juga dituntut untuk meningkatkan setoran pajak dan dividen mereka ke negara. Sebab penurunan harga gas ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
"Pajak dan dividen dari industri dan pupuk Rp 5,8 triliun. Nanti kita cek apakah benar dari Pupuk Indonesia dari dividen sekian? Lalu penurunan subsidi dari Pupuk Indonesia dan PLN," kata dia.
Arief mengatakan sejak aturan penurunan harga gas industri diteken, banyak permintaan yang masuk. PT PGN Tbk (Persero) sebagai salah satu pihak yang mengalirkan gas melalui pipa di sisi midstream banyak melakukan tanda tangan perjanjian jual beli gas.
Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PGN Berharap Serapan Gas Naik

PGN berharap penyerapan harga gas ke sektor industri naik setelah pemerintah menurunkan harga di tingkat akhir USD 6 per MMBTU. Apalagi di tengah pandemi, sebenarnya permintaan gas industri turun karena banyak pabrik setop sementara.
ADVERTISEMENT
Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz menjelaskan pandemi COVID-19 membuat serapan gas di pelanggan industri drop, terutama di PLN.
Meski begitu, sejak Juli kemarin ada peningkatan serapan gas sebesar 5,8 persen. Harapannya, di Agustus hingga akhir tahun serapan gas paling tidak bisa kembali ke angka normal.
"Di Juli memang sudah ada peningkatan, maka kami berharap dengan adanya kebijakan harga gas khusus ini bisa lebih banyak lagi serapan gasnya, agar ekonomi kita juga bisa cepat tumbuh," ujarnya.
Fariz juga mengatakan PGN perlu relaksasi dalam penurunan harga gas ini ke depannya. Sebab, meski bulan lalu sudah ada kenaikan volume penyerapan sejak harga gas ini diturunkan, tapi jumlahnya belum signifikan.