Penerapan Pajak Karbon Ditunda hingga Juli 2022, Ini Penjelasan Pemerintah

29 Maret 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: Dok. Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: Dok. Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan menunda penerapan pajak karbon hingga Juli 2022. Semula, penerapan pajak karbon ini akan dilakukan pada 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
“Kita lihat tunda penerapan pajak karbon semula 1 April ke Juli sambil siapkan aturan Undang-Undang yang komprehensif,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam APBN Kita, Senin (28/3).
Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Febrio, penundaan tersebut karena pemerintah ingin mengharmonisasikan perundang-undangan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang HPP dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Dari peraturan tersebut, terdapat pokok-pokok peraturan pasar karbon dan kami ingin koneksikan keduanya, antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah sedang fokus memenuhi kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, kami akan pastikan supply terjaga dari segala kebutuhan masyarakat dan daya beli masyarakat dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Fokus kebijakan memastikan kesejahteraan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pajak karbon. Menkeu memastikan, setiap pengaturan akan disusun secara hati-hati.
“Pajak karbon, karena roadmap-nya masih belum selesai 100 persen dan beberapa peraturannya. Kita masih akan melakukan beberapa persiapan untuk bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun,” tutur Sri Mulyani.
Dalam UU HPP, ada sejumlah sejumlah tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.
Kedua, pada 2022-2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.